BAB VI
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui
adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.
Menjelaskan Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja
inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi
menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada
suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni, atau sakti.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar
tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya
wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian
yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu
terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi :
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik
ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di
dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat
terbagi ke dalam :
a. Kasta Brahma : merupakan
kasta tertinggi untuk para golongan pendeta.
b. Kasta Ksatria : merupakan
kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
c. Kasta Waisya : merupakan
kasta dari golongan pedagang.
d. Kasta sudra :
merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
e. Paria : golongan bagi
mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti
kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat
dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas
melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal.
Contoh :
a) Seorang miskin karena usahanya
bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
b) Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan
asal ada niat dan usaha.
3) Sistem pelapisan sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran
merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang
Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia
pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Menjelaskan Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga
unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka
yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan
bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya
dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa
berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia
pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan,
watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam
seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak).
5.Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang
tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
2. Menjelaskan Tentang Kesamaan Derajat
Setiap warganegara memiliki hak
dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
Menuliskan Pasal-Pasal Didalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
1. Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
2. Pasal 27 Ayat 2 : hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
4. Pasal 29 ayat 2 : Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk
yang dijamin oleh negara.
5. Pasal 31 : (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2)
pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional ,
yang diatur dengan Undang-Undang.
Menyebutkan 4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan
untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.
Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak
asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara
di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Di dalam perumusan ini
dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh
warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil
telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan
“Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai
berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
4. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai
pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3. Menjelaskan pengertian elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas
maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai
peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
Menjelaksan Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional,
mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu
peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperan
serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Menyebutkan Ciri-Ciri Massa
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari
jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara
anggota-anggotanya.
Pendapat
Di dalam
kehidupan ini pasti ada perbedaan derajat sosial dalam konteks yang berbeda
beda, akan tetapi hal tersebut seharusnya tidak di pandang sebelah mata oleh hukum
atau aturan pemerintahan. Karna setiap warga Negara mempunyai Hak asasi dan
mereka akan di lindungi oleh hak asasi manusia
Source :
Irfan Ramadhan
1KA08
14113482