BAB V
Warga Negara dan Negara
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
Hukum
Hukum menurut JCT. Simorangkir SH
dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan peraturan yang memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi
yang berwajib.
a) Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipenuhi setiap orang
Akan tetapi ternyata tiap orang mau
mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar
dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.
b) Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan
mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.
Contoh sumber hukum dari segi formal antara lain :
- Undang-undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat
- Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam segal hal yang samadan diterima oleh masyarakat
- Keputasan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai maslah yang sama
- Traktat
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai satu
hal sehingga bersangkutan dengan perjanjian tersebut
- Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim
dalm suatu masalah
Contoh sumber hukum dari segi material kta dapat tinjau dari
berbagai sudut misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lai-lain.
c.) Pembagian Hukum
1.) Menurut “sumbernya” hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
2.) Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang terbagi atas
: - hukum tertulis yang dikodfikasikan & hukum tertulis yang tak
dikodfikasikan
- Hukum tak tertulis
3.) Menurut “tempat berlakunya hukum terbagi dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
4.) Menurut “waktu berlakunya” hukum terbagi dalam :
- Ius Consitutum ialah hukum yang
berlaku sekarang
- Ius Constituendum ialah hukum
yang berlaku dimasa yang akan datang
- Hukum asasi
5.) Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
- Hukum Material
- Hukum Formal
6.) Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur
7.) Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum Objektif
- Hukum Subjektif
8.) Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat
- Hukum Publik
Pengertian
Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama
lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan
bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara
mempunyai sifat khusus yang tidak melekat
pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat
pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari
kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut
adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara
legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa
kecuali.
Bentuk
Negara
Dalam teori
modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
1. Negara Kesatuan (Unitarisme) adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah
dalam negara itu berada pada Pusat.
2. Negara Serikat (negara Federasi) adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur
Negara
Untuk dapat
dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Harus ada wilayah
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Mempunyai kedaulatan.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa
Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan
roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
Pemerintah adalah alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara)
sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan.
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba
atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau
warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak
di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan
tanggung jawab.
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Penduduk
ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri.
2. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah negara tersebut.
Pendapat
Warganegara dapat diartikan sebagai orang yang tinggal di wilayah
tertentu dan tunduk pada undang=undang tersebut. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab
Source :